Profil Kelurahan
Mengenal lebih dekat sejarah, visi, misi, dan wilayah Kelurahan Putussibau Kota.
Sejarah Kelurahan
Gambaran Umum
Kelurahan Putussibau Kota merupakan salah satu kelurahan yang berada di wilayah administratif Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Kelurahan ini merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu sekaligus menjadi pusat kegiatan pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, dan transportasi di wilayah Kapuas Hulu.
Secara geografis, Kelurahan Putussibau Kota berada di kawasan perkotaan yang dilalui oleh Sungai Kapuas dan Sungai Sibau, sehingga memiliki posisi yang strategis sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas Hulu.
Kelurahan Putussibau Kota merupakan cikal bakal perkembangan pusat pemerintahan dan perdagangan di Kabupaten Kapuas Hulu. Wilayah ini berada di pertemuan Sungai Kapuas dan Sungai Sibau yang sejak dahulu menjadi jalur transportasi utama masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.
Menurut sejarah dan cerita rakyat yang berkembang di masyarakat, nama Putussibau berasal dari kata "Putus" dan "Sibau". Kata "Sibau" merujuk pada Sungai Sibau yang bermuara ke Sungai Kapuas. Konon, terdapat pohon Sibau yang tumbang hingga membelah atau "memutus" aliran sungai, sehingga wilayah tersebut kemudian dikenal dengan nama Putussibau.
Sebelum berkembang menjadi pusat pemerintahan, kawasan Putussibau merupakan permukiman masyarakat Dayak Taman dan beberapa kelompok masyarakat lainnya yang mendiami daerah hulu Sungai Kapuas. Pada masa Kerajaan Selimbau, wilayah Putussibau termasuk dalam daerah kekuasaan kerajaan tersebut. Pada tahun 1823, Pemerintah Hindia Belanda menjalin perjanjian dengan Kerajaan Selimbau dan mulai memperluas pengaruhnya di wilayah Kapuas Hulu.
Perkembangan Putussibau mulai pesat ketika Pemerintah Hindia Belanda menetapkan wilayah ini sebagai pos pemerintahan dan keamanan pada 1 Juni 1895. Penetapan tersebut bertujuan untuk memperkuat pengawasan wilayah pedalaman Kapuas Hulu sekaligus mengendalikan aktivitas perdagangan dan keamanan di daerah perbatasan. Tanggal tersebut kemudian dikenal sebagai hari berdirinya Kota Putussibau.
Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953, Kabupaten Kapuas Hulu resmi dibentuk pada tanggal 13 Januari 1953 dengan Putussibau sebagai ibu kota kabupaten. Sejak saat itu Putussibau berkembang menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, kesehatan, perdagangan, dan jasa di wilayah Kapuas Hulu.
Seiring pertumbuhan wilayah perkotaan, Putussibau kemudian ditetapkan sebagai wilayah kelurahan dalam struktur pemerintahan daerah. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kelurahan, Kelurahan Putussibau Kota menjadi salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Putussibau Utara.
Saat ini Kelurahan Putussibau Kota merupakan pusat aktivitas pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu yang terus berkembang sebagai pusat pelayanan publik, perdagangan, jasa, pendidikan, serta pintu gerbang menuju kawasan konservasi nasional seperti Taman Nasional Betung Kerihun dan Taman Nasional Danau Sentarum. Keberadaan wilayah ini menjadi sangat strategis karena berada di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia serta menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kapuas Hulu.
| Tahun | Peristiwa Penting |
| Sebelum 1823 | Wilayah dihuni masyarakat Dayak dan berada dalam pengaruh Kerajaan Selimbau |
| 1823 | Belanda menjalin perjanjian dengan Kerajaan Selimbau dan mulai masuk ke Kapuas Hulu |
| 1 Juni 1895 | Putussibau ditetapkan sebagai pos pemerintahan Hindia Belanda dan menjadi awal berdirinya Kota Putussibau |
| 13 Januari 1953 | Kabupaten Kapuas Hulu dibentuk dengan ibu kota Putussibau |
| 1993 | Jembatan Kapuas Putussibau dibangun untuk menghubungkan kedua sisi kota |
| 2005 | Pembentukan Kelurahan Putussibau Kota dalam struktur pemerintahan Kabupaten Kapuas Hulu |
| Sekarang | Menjadi pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan pelayanan publik Kabupaten Kapuas Hulu |
Visi & Misi
Visi
"Terwujudnya Kelurahan Putussibau Kota yang Maju, Tertib, Aman, Nyaman, Sejahtera, dan Berdaya Saing melalui Pelayanan Publik yang Prima serta Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan."
Misi
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan kelurahan yang profesional, efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
- Meningkatkan ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan melalui partisipasi aktif masyarakat.
- Mendorong pemberdayaan masyarakat, lembaga kemasyarakatan, dan pelaku usaha dalam pembangunan kelurahan.
- Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana lingkungan untuk mendukung pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
- Memelihara kerukunan antarwarga serta memperkuat nilai-nilai sosial, budaya, dan gotong royong.
- Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat melalui penguatan UMKM, perdagangan, dan jasa sebagai sektor unggulan wilayah perkotaan.
Data Wilayah
Berdasarkan Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Administrasi Kelurahan Putussibau Kota Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, batas wilayah Kelurahan Putussibau Kota telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu.
| Arah | Berbatasan Dengan |
| Sebelah Utara | Desa Sibau Hilir dan Kelurahan Hilir Kantor |
| Sebelah Selatan | Kecamatan Putussibau Selatan (dipisahkan oleh Sungai Kapuas) |
| Sebelah Timur | Desa Pala Pulau |
| Sebelah Barat | Desa Sibau Hilir dan wilayah Kecamatan Putussibau Selatan |